Menurut jurnal hukum pengertian PT (Persero) perorangan diartikan sebagai badan usaha perusahaan yang hanya dimiliki satu orang saja. Modal usaha yang dimiliki dimiliki satu orang saja.Perseroan perorangan yang memiliki pekerja, mereka hanya pembantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan. Para pekerja keberadaannya diperkuat dengan perjanjian kerja atau pemberi kuasa.
Adapun kriteria dari Perseroan perorangan ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha. Simak beberapa penjelasan berikut ini:
2 PAKET YANG BISA ANDA PILIH
- Booking nama PT PERORANGAN
- SK Kemenkumham PT PERORANGAN
- Pernyataan Kemenkumham PT PERORANGAN
BONUS
- NPWP PT PERORANGAN
Semua yang didapatkan PAKET SILVER
- CONTOH LAPORAN KEUANGAN BUNDLING BERGUNA UNTUK PERPAJAKAN
1. LAPORAN PEREDARAN USAHA SELAMA SETAHUN
4. LAPORAN NERACA KEUANGAN