Menurut jurnal hukum pengertian PT (Persero) perorangan diartikan sebagai badan usaha perusahaan yang hanya dimiliki satu orang saja. Modal usaha yang dimiliki dimiliki satu orang saja.Perseroan perorangan yang memiliki pekerja, mereka hanya pembantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan. Para pekerja keberadaannya diperkuat dengan perjanjian kerja atau pemberi kuasa.