Menurut jurnal hukum pengertian PT (Persero) perorangan diartikan sebagai badan usaha perusahaan yang hanya dimiliki satu orang saja. Modal usaha yang dimiliki dimiliki satu orang saja.Perseroan perorangan yang memiliki pekerja, mereka hanya pembantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan. Para pekerja keberadaannya diperkuat dengan perjanjian kerja atau pemberi kuasa.
Adapun kriteria dari Perseroan perorangan ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha. Simak beberapa penjelasan berikut ini:
2 PAKET YANG BISA ANDA PILIH
SERTIFIKAT PT PERORANGAN
BONUS
TANPA BONUS
SERTIFIKAT PT PERORANGAN
BONUS
NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA)
SKT (SURAT KETERANGAN TERDAFTAR)
NPWP (NOMOR POKOK WAJIB PAJAK)
BONUS 30 MATERI DIGITAL MARKETING LENGKAP (LIST DI FAQ PALING BAWAH PAGE INI) MULAI DARI FB ADS HINGGA MEMBUAT WEBSITE